Jumat, 20 Juni 2025

IT'S DEMOCRACY WE PLAY AND WOMEN GOTTA BE IN THE GAME

Demokrasi itu, secara gampangnya, adalah sistem di mana kekuasaan itu hadir dan dijalankan oleh rakyat sendiri. Jadi rakyat tuh tidak hanya menjadi penonton, tapi juga pegang kendali soal arah dan jalannya pemerintahan. Demokrasi ini muncul sebagai bentuk koreksi atas sistem-sistem sebelumnya kayak monarki, oligarki, teokrasi, atau tirani yang semuanya cenderung nutup ruang buat rakyat ikut berpartisipasi.

Negara itu alat untuk ngejamin hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara. Hal ini menunjukan bahwa demokrasi itu hasil dari kontrak sosial antara rakyat dan negara, di mana negara mendapatkan mandat dari rakyat untuk mengatur kekuasaan demi kepentingan bersama. Negara juga harus tunduk sama prinsip-prinsip demokrasi, yang jamin hak-hak warga negara, kayak hak hidup, kebebasan pribadi, dan hak milik. Jadi demokrasi itu tidak sebatas urusan coblosan doang, tapi juga gimana hak-hak itu beneran dijamin dan dijalankan dalam praktiknya. Seberapa berkualitas demokrasi suatu negara itu dilihat dari sejauh mana prinsip-prinsip ini beneran diterapkan dalam praktik politiknya. 

Women Own the Role in the Game

Representasi dalam politik itu sederhananya tentang perwakilan dari kelompok atau pihak tertentu. Dalam demokrasi, ini penting karena nggak semua warga bisa terlibat langsung dalam tiap kebijakan. Makanya mereka milih wakil buat nyuarain kepentingan mereka di parlemen. Partisipasi warga negara itu elemen penting dalam demokrasi yang adil dan terbuka. Salah satu bentuk inklusivitasnya ya lewat keterwakilan perempuan. Ini membuka peluang besar buat perempuan aktif di politik dan ngebantah stigma lama yang bilang politik cuma buat laki-laki, sementara perempuan cukup di dapur, kasur, dan sumur. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus terbuka terhadap representasi semua kelompok, termasuk perempuan yang sering termarginalkan. Kalau perempuan nggak hadir secara signifikan dalam proses pengambilan keputusan, bisa-bisa kebijakan yang lahir malah bias gender dan nggak peka terhadap kebutuhan mereka.

Perempuan itu nggak cuma warga negara pasif, tapi juga harus aktif di dunia politik. Ini nunjukkin kalau mereka bisa jadi pengambil keputusan penting. Prof. Miriam Budiardjo bilang, kalau perempuan atau kelompok yang tertinggal mau nasibnya berubah, mereka harus masuk ke sistem dan aktif supaya bisa pengaruhin kebijakan yang sering meminggirkan mereka. Nasib yang dimaksud bukan cuma soal ekonomi atau sosial, tapi juga akses ke pendidikan, kesehatan, keadilan hukum, dan posisi strategis politik. Selama ini ketimpangan gender bikin perempuan sering ada di posisi lebih rendah, baik di rumah maupun di publik. Makanya, mereka harus hadir nyata di ruang keputusan supaya suara dan kepentingan mereka bisa terwakili dengan benar.

Teori representasi politik menurut Hanna Pitkin menekankan pada tindakan untuk menghadirkan yang tidak hadir, artinya terdapat perwakilan untuk bertindak atas orang-orang yang diwakilinya. Dalam konteks perempuan dalam politik, ini berarti keterwakilan politik perempuan tidak hanya tentang jumlah kehadiran (representasi deskriptif), tetapi juga soal bagaimana mereka bertindak dan memperjuangkan kepentingan kelompok yang diwakilinya (representasi substantif). 

Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Anne Phillips, seorang ahli teori feminis politik dalam bukunya The Politics of Presence dan Feminism and Politics. Anne mengkritik tentang bagaimana sistem politik (terutaam dalam demokrasi liberal) sering kali mengabaikan pengalaman dan kepentingan perempuan, dengan asumsi bahwa perempuan sudah cukup terwakili oleh suaminya atau laki-laki secara umum. Ia menegaskan bahwa keterwakilan perempuan harus dilihat bukan hanya dari aspek jumlah, tetapi juga kualitas keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan politik. Hal ini diartikan kehadiran perempuan dalam politik harus dimaknai secara substantif, yaitu mereka hadir untuk mengartikulasikan kepentingan kolektif perempuan, bukan sekadar sebagai simbol.

Law Said She Belongs Here. Where?

Partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia bukan hanya didasarkan pada sejarah atau tuntutan sosial, tapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi dan undang-undang nasional. Hak-hak politik perempuan dijamin sebagai bagian dari prinsip kesetaraan warga negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Pada Pasal 27 Ayat (1) menegaskan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak politik yang sama. Pasal 28D Ayat (1) juga memperkuat bahwa setiap orang berhak atas perlakuan hukum yang adil dan setara.

Melalui Undang-undang Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2008, negara mengatur kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam politik. Tujuannya untuk mengatasi hambatan sistemik yang menghalangi perempuan masuk ke dunia politik. Meskipun kebijakan ini sudah diterapkan sejak Pemilu 2004, angka representasi perempuan di DPR RI masih belum mencapai target 30%. Selain itu, Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai.

Partai politik sebagai instrumen penting demokrasi perlu bersikap inklusif, terutama dalam proses rekrutmen dan penempatan perempuan di posisi strategis. Dorongan terhadap partai agar menempatkan perempuan sebagai pengambil kebijakan menjadi bagian dari upaya untuk mereduksi dominasi laki-laki dalam jabatan politik. Strategi untuk meningkatkan partisipasi perempuan bisa dimulai dari pembentukan divisi perempuan dalam partai hingga reformasi kelembagaan yang melibatkan dukungan dari jaringan aktivis dan tokoh perempuan. Reformasi ini akan efektif jika dijalankan secara kolaboratif antara berbagai pihak dan partai politik. Undang-undang tersebut (yang telah dicantumkan) menjadi pijakan legal-formal untuk menjamin keterlibatan perempuan dalam politik Indonesia.

(Gambar diperoleh dari Google Images)


System Still Playing Old Rules

Meskipun hukum telah memberi ruang, dan kebijakan afirmatif terus didorong, kenyataannya perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam keterlibatan politik. Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari sistem politik formal, tetapi juga dari akar-akar sosial yang telah mengakar kuat.

  • Struktur sosial patriarkal masih menjadi tembok besar yang membatasi ruang gerak perempuan. Perempuan sering kali dipersepsikan sebagai pihak yang lebih cocok berada di ranah domestik, sementara ranah politik—diidentikkan dengan laki-laki. Akibatnya, perempuan yang memilih masuk ke dunia politik kerap dianggap melawan kodrat atau norma sosial yang berlaku.
  • Doktrin atau tafsir agama konservatif sering dijadikan pembenar untuk membatasi peran perempuan dalam kepemimpinan. Meskipun banyak tokoh agama dan ulama progresif yang mendukung kesetaraan gender, sebagian masyarakat masih menjadikan agama sebagai alasan untuk menolak perempuan sebagai pemimpin atau pengambil kebijakan. 
  • Stigma sosial juga turut menghambat perempuan untuk tampil. Perempuan yang vokal di ruang publik seringkali dilabeli sebagai terlalu agresif. 
  • Permasalahan hambatan jugag terdapat pada faktor internal (diri sendiri) seperti rendahnya kepercayaan diri, minimnya akses terhadap pendidikan politik, dan keterbatasan sumber daya juga menjadi tantangan. Perempuan sering kali tidak mendapatkan pelatihan atau pendampingan yang sama dengan laki-laki dalam hal kepemimpinan, komunikasi politik, atau pengelolaan jaringan. 

Semua hambatan ini saling terkait dan memperkuat satu sama lain, sehingga perjuangan perempuan untuk mendapatkan ruang dalam politik tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal transformasi sosial yang besar untuk memberikan perempuan ruang dan kesempatan yang sama dalam ranah politik

Herstory in the Game (Indonesian Politics)

Pada Pemilu 1955, perempuan Indonesia untuk pertama kalinya ikut serta sebagai pemilih dan calon legislatif. Berdasarkan UU Pemilu 1953, tidak ada larangan bagi perempuan untuk berpolitik, meskipun masih ada syarat administratif tertentu. Sebanyak 19 perempuan berhasil duduk di parlemen, berasal dari partai-partai besar seperti PNI, Masyumi, NU, PKI, dan PSI.

Pada era Orde Baru, Pemilu 1971 tercatat 36 perempuan lolos ke parlemen. Angka ini naik-turun di pemilu-pemilu berikutnya: 29 orang (1977–1982), 39 orang (1982–1987), 65 orang (1987–1992), dan 62 orang (1992–1997). Meskipun jumlahnya meningkat, belum ada sistem kuota, dan perempuan dibatasi oleh konstruksi sosial "3 I" (Istri, Ibu, Ibu Rumah Tangga), yang mempersempit peran mereka dalam politik.

Memasuki era Reformasi, partisipasi perempuan di perlemen juga mengalami naik-trun. Pada Pemilu 1999, ada 46 perempuan yang terpilih. Tahun 2004 naik menjadi 61, lalu 97 perempuan pada tahun 2014, dan tahun 2019 sebanyak 119, hingga pada pemilu 2024 mencapai 127 (angka tertinggi sepanjang sejarah). Tahun 2008 menjadi tonggak penting dengan disahkannya UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 yang mewajibkan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan, sebagai langkah afirmatif menuju kesetaraan gender dalam politik.

Melalui data-data yang ditunjukan dapat disimpulkan bagaimana keterwakilan permepuan mengalami perubahan yang relatif tidak stabil di setiap pemilu. Perjalanan keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia dari 1955 hingga 2024, bisa disimpulkan bahwa kesetaraan perempuan dalam politik itu ada, tapi jalannya tidak pernah mulus. Dari hanya 19 perempuan di Konstituante hingga mencapai 127 kursi di DPR pada 2024, grafiknya memang menunjukkan peningkatan, taapi di balik angka-angka itu, ada ketidakstabilan, ada tantangan, dan ada tarik-menarik antara ruang yang dibuka oleh hukum dan realitas sosial yang masih sering menutup ruang akses.  Setiap pemilu membawa harapan baru bagi kesetaraan perempuan dalam politik, meskipun secara nyata representasi perempuan belum sepenuhnya menjadi arus utama. Kenaikan jumlah kursi tidak selalu menjamin suara perempuan benar-benar terdengar, apalagi terakomodasi, hal ini jelas membutuhkan konsistensi yang tegas, untuk semakian meningkatkan representasi perempuan. Representasi itu bukan hanya tentang jumlah, tapi soal kualitas keterlibatan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan. Persoalan terkait isu ini jelas membutuhkan perhatian dari seluruh pihak, baik lembaga negara, Partai Politik, Organisasi Sosial, dan juga Masyarakat.

Terimakasih telah membaca, mohon berikan komentar.

Berikut ini saya cantumkan daftar bacaan untuk mendukung penulisan ini. 

Referensi 

Anne Phillips, The Politics of Presence, Oxford University Press, 1998

Eickelman, Dale F., dan James Piscatori. Muslim Politics. Princeton: Princeton University Press, 1996. 

Ekawati, Esty. Dari Representasi Politik Formal ke Representasi Politik Non-Elektoral. Jakarta: Pokapol FISIP UI, 2014. 

Fathurrosi. "Sejarah Perkembangan Politik Perempuan di Indonesia (Analisis Masa Orde Lama-Reformasi dan Perspektif Al-Qur’an)." Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak 5, no. 1 (2018): 113–126.

Ikmal, Moh., dan Mohammad Arifin. Model Penguatan Partisipasi Politik Perempuan Demi Partai Politik Responsif Gender. CV. Sulur Pustaka Grup, 2019. 

International IDEA. Perempuan di Parlemen: Bukan Sekadar Jumlah. Edisi pertama (dalam Bahasa Inggris 1998; versi Bahasa Indonesia 2002)

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Muslim, M. Sopyan. Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pilkada Serentak Gelombang Ke 3 Tahun 2018. Bintang Pusnas, 2023. 

Nurdin, Nurliati, Nurul Fatimah, dan Dian Apriani. HAM, Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). CV Sketsa Media, 2022. 

Nursi, M. Ilmu Politik (Suatu Pengantar). Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2023. 

Rasyidin, Dr., dan Fidhia Aruni. Gender dan Kontestasi Politik dalam Perspektif Kebijakan Publik, Studi Kasus di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dalam Pengajuan Rancangan Qanun Perlindungan Anak Tahun 2016. Seffa Bumi Persada, 2019

Savirani, Amamdalina, Endang Sulastri, Heroik Muttaqin Pratama, Linda Dwi Eriyanti, Rini Archda Saputri, Rofhani Rofhani, dan Dini Suryani. Politik Gender di Indonesia. Polgov Media dan Publikasi, 2024. 

Sugiharto, Bowo, Setyo Murwah, dan Andi Ali Said Akbar. Pengantar Studi Demokrasi. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED Press), 2021.

Susanti, Desi, dan Fauzan Syahru Ramadhan. "Perkembangan Representasi Perempuan Indonesia dalam Politik Parlemen, 1971-2009." HISTORIOGRAPHY: Journal of Indonesian History and Education 3, no. 2 (April 2025): 136–152. 

Zahra, Fatimatuz. "Peran Publik Perempuan dalam Parlemen (Studi Analisis Representasi Wakil Rakyat Perempuan dalam Lintas Sejarah Indonesia)." PALASTREN 7, no. 2 (Desember 2014): 253–262. 

"Angin Segar Perumusan Kebijakan, Perolehan Kursi Perempuan DPR 2024–2029 Capai Tertinggi dalam Sejarah,” JDIH DPR RI, diakses 18 Juni 2025, https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/51933/t/Angin+Segar+Perumusan+Kebijakan%2C+Perolehan+Kursi+Perempuan+DPR+2024-2029+Capai+Tertinggi+dalam+Sejarah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

🌙Ramadhan Bersama Palestina

  🌙Ramadhan Bersama Palestina Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, kita tidak bisa mengalihkan perhatian dari kondisi saudara-saudar...